|
AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Selasa, 04 September 2007 00:00 |
Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negaraâ€. Pasal 34 ayat (1) tersebut yang selanjutnya diikuti dengan 3 ayat berikutnya, merupakan pasal yang mengatur kesejahteraan sosial. Pasal tersebut juga bermakna kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan masyarakatnya.
Dengan berdasarkan ketentuan di atas dan undang-undang berikutnya yang telah disahkan oleh DPR, seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), maka negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.. Meskipun kriteria miskin dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, namun perubahan kriteria tersebut, seharusnya tidak menjadikan hambatan bagi pemerintah untuk memelihara hak-hak fakir miskin.[1]
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seyogianya fakir miskin dipelihara hak-haknya oleh negara (negara diwakili oleh pemerintah). Termasuk hak-hak untuk mendapatkan keadilan. Dalam praktiknya, fakir miskin atau yang diistilahkan sebagai masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan.
Pemerintah perlu juga merenungkan kembali apa yang harus dilakukan agar masyarakat miskin mendapatkan hak-haknya. Sejauh yang kita alami sejak lama, berbagai program pemberdayaan masyarakat miskin, telah dilakukan oleh pemerintah. Dalam kerangka mendapatkan keadilan di luar pengadilan, pemerintah telah lama memprogramkannya di bidang kesehatan dan pendidikan. Kedua hal itu merupakan modal bagi masyarakat miskin untuk memberdayakan dirinya sendiri. Oleh karenanya, dicanangkan program pembangunan puskesmas di setiap kelurahan dan program wajib belajar 9 tahun pada masa orde baru, namun seiring perjalanan waktu, angka kemiskinan terus meningkat.
Menurut standar 1996, pada tahun 1996 jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan diperkirakan 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,3 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Sementara pada akhir tahun 1998 jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 49,5 juta jiwa atau sekitar 24,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia.[2] Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2006, jumlah penduduk miskin adalah 39,05 juta (17,75%).[3]
Krisis ekonomi yang berkelanjutan dan program pemberdayaan masyarakat miskin yang tidak terencana dengan baik menjadi sebab utama peningkatan angka kemiskinan. Pelajaran berharga dari masa orde baru ialah kesalahan dalam kebijakan ekonomi. Kebijakan pada waktu itu menekankan pada terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang telah memiliki sistem manajemen modern dengan jaringan koneksi internasional yang luas. Kelompok-kelompok usaha tersebut diharapkan dapat memanfaatkan situasi yang tercipta dengan lebih baik karena telah lebih siap secara teknis. Tugas yang diberikan kepada kelompok-kelompok usaha tersebut adalah memperbesar kue ekonomi yang kecil untuk kemudian dapat dilakukan pemerataan dalam pola trickle-down effect.
Dalam perkembangannya, kelompok-kelompok tersebut gagal melakukan pemerataan. Yang terjadi ialah pertumbuhan untuk pemerataan tidak terjadi dengan mulus, bahkan kesenjangan sosial-ekonomi makin dirasakan melebar, dan akhirnya terjadi kerusuhan sosial yang memuncak pada tahun 1998. Lebih parah lagi, kelompok-kelompok tersebut diduga kuat terkait korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang tidak kunjung penyelesaiannya hingga kini. Kerugian negara akibat BLBI semakin memperberat beban masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Kecenderungan negara berkembang, termasuk Indonesia, ialah banyaknya masyarakat miskin di pedesaan. Peningkatan angka kemiskinan berdasarkan data tersebut di atas, menjadikan masyarakat miskin di pedesaan menjadi lebih menderita. Hal ini diperparah dengan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat miskin di pedesaan di Indonesia yang telah sekian lama berjalan dengan buruk. Mekanisme penyelesaian masalah secara informal (musyawarah, pemerintah desa atau lembaga adat) menghadapi kendala budaya hirarki dan ketimpangan struktur kekuatan di tingkat lokal.
Dalam kerangka mendapatkan keadilan di dalam pengadilan, penyelesaian secara formal melalui lembaga hukum formal – polisi, jaksa dan pengadilan bias terhadap kekuasaan dan terasing dari masyarakat. Akibatnya, orang miskin di pedesaan lebih suka menekan masalah dan rasa ketidakadilan yang dialami daripada berupaya memperbaiki situasi.
Pemerintah yang telah berganti pola dari pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi (otonomi daerah), perlu menangkap dan merealisasikan peluang-peluang percepatan pemberdayaan masyarakat miskin, sebagai bagian dari hasil perenungan kembali apa yang harus dilakukan agar masyarakat miskin mendapatkan hak-haknya. Pemberdayaan masyarakat miskin tersebut akan berakibat langsung terhadap penurunan angka kemiskinan. Pemberdayaan masyarakat miskin di era otonomi daerah mengandung pelajaran tentang peluang-peluang memberdayakan masyarakat miskin, baik dari bentuk lama yang disusun di pusat pemerintahan, maupun pola baru hasil susunan pemerintah daerah, mungkin disertai dukungan pemerintah pusat atau swasta di daerah.
Pemerintah daerah sangat mungkin melakukan pemberdayaan masyarakat miskin karena menghadapi jarak yang lebih dekat dengan masyarakat miskin itu sendiri di daerahnya masing-masing. Selain itu peluang tanggung jawab atas kegiatan tersebut juga berada di tangan pemerintah daerah, yang dalam hal ini ialah pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten atau kota, serta pemerintah kecamatan, kelurahan/desa. Pemerintah daerah harus memahami bahwa upaya penurunan angka kemiskinan yang paling strategis dalam era otonomi daerah yaitu “memberikan peluang kepada masyarakat miskin untuk mengatasi masalah mereka secara mandiriâ€.[4]
Pemerintah daerah wajib mengubah paradigma pemberdayaan masyarakat dari yang bersifat top-down menjadi partisipatif, yang mana masyarakat dengan bertumpu pada kekuatan dan sumber-sumber daya lokal. Dengan pola partisipatif tersebut, proses otonomi daerah yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini, akan berada pada jalur yang tepat pada saatnya nanti. Pemerintah pusat wajib konsisten untuk menjaga arah otonomi yang memberdayakan masyarakat miskin. Dalam kerangka di bidang hukum, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib membentuk program-program pemberdayaan masyarakat miskin, dengan mengkondusifkan akses keadilan dalam hal sebagai berikut:
1) bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
2) kebebasan memperoleh informasi yang bersifat umum;
3) pelayanan administrasi pemerintahan yang bebas korupsi, efisien dan transparan;
4) pengaturan upah minimum regional bagi tenaga kerja;
5) dengar pendapat dalam perumusan peraturan-peraturan di tingkat pusat dan daerah;
6) Pengaturan Penguasaan dan Pemilikan Tanah;
7) pemerataan Hasil Pendapatan Pusat dan Daerah
8) jaminan Keamanan bagi Semua Anggota Masyarakat
1) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Seharusnya pemerintah maupun organisasi advokat atau advokat itu sendiri selalu menyadari bahwa bantuan hukum sebenarnya dapat merupakan sarana untuk melindungi dan menjamin terlaksananya hak-hak masyarakat sebagai pencari keadilan. Oleh karena itu pemenuhan hak atas bantuan hukum oleh pemerintah maupun organisasi advokat atau advokat itu sendiri, diharapkan membuka jalan menuju akses keadilan yang terbuka luas bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam lingkup kesejahteraan sosial, maka ketiadaan sumber keuangan yang cukup, ketiadaan penguasaan informasi, ketiadaan pengetahuan dan pendidikan formal, ditambah dengan ketiadaan dukungan bantuan hukum yang maksimal untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin, menjadikan masyarakat miskin lebih sulit untuk memberdayakan dirinya sendiri, misalnya, masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan hak-haknya atas kesehatan, pendidikan, air, tanah dan perumahan sedangkan pemenuhan hak-haknya tersebut menjadi modal untuk memberdayakan dirinya berubah menjadi sejahtera.
Dalam hal itu, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan suatu upaya untuk menerangkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin agar terpenuhi kebutuhan subsidinya oleh pemerintah. Subsidi pemerintah sangat dibutuhkan agar biaya kesehatan, pendidikan, air, tanah dan perumahan menjadi terjangkau.
Dalam lingkup sistem peradilan, pemberian bantuan hukurn, terutama ditujukan bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar bagi dinamika masyarakat, misalnya, dengan pemberian bantuan hukum atas suatu kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kasus penggusuran tanah dan/atau bangunan di atasnya yang dimiliki masyarakat, diharapkan dapat rnenjadi contoh bagi rnasyarakat bahwa dalarn kasus tersebut, ada penanganan yang salah yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk menyadari dan memperbaiki kekeliruannya.
Dengan melihat hal tersebut di atas, maka bantuan hukum minimal mempunyai dua ruang lingkup yaitu:
1) Lingkup kesejahteraan sosial, dengan isu pemenuhan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat miskin, terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang menjadi kewajiban pemerintah seperti kebutuhan atas kesehatan, pendidikan, air, tanah dan perumahan.
2) Lingkup sistem peradilan, dengan pemenuhan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang berlawanan dengan pemerintah.
2) Kebebasan Memperoleh Informasi Publikâ€
Banyak cerita mengenai bagaimana masyarakat miskin tidak mengetahui informasi yang seharusnya mereka dapatkan dari pemerintah. Salah satunya adalah ketika konflik sosial pecah di berbagai daerah di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an hingga awal 2000-an. Ratusan ribu keluarga lari dari tempat tinggal mereka dan jadi pengungsi. Mereka yang terpaksa pindah dari daerah asal berhak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, khususnya Departemen Sosial. Akan tetapi laporan dari lapangan menunjukkan bahwa bantuan tersebut tidak sepenuhnya sampai ke para pengungsi.[5] Begitu pun juga cerita mengenai korban banjir yang cukup banyak terjadi di Jakarta, yang tidak tahu informasi mengenai persisnya bantuan yang diberikan pemerintah, terutama pemerintah DKI Jakarta. Akibatnya warga mengaku tidak menerima bantuan.[6] Ketidaktahuan informasi seperti itu juga sering terdengar dalam masalah pengurusan surat-surat tanah, perijinan, dan lain sebagainya.
Kesamaan yang selalu terjadi dalam setiap kejadian yang merugikan masyarakat miskin seperti tersebut di atas ialah, tidak ada informasi yang jelas tentang apa yang menjadi hak pengungsi atau korban banjir, yang sebagian besar adalah masyarakat miskin. Juga tidak terdapat kejelasan bagaimana memperoleh sruat-surat resmi dan perijinan, berapa besar biayanya yang resmi, siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa dapat mengadu apabila terjadi penyimpangan.
Pemerintah memang belum serius untuk mewujudkan hak-hak masyarakat atas informasi publik. Sangat wajar jika terjadi keluhan masyarakat atas pemerintah, dan bahkan “wajar†jika terjadi penyelewengan karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang menjadi haknya, sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi dengan cermat “tindak-tanduk†pemerintah. Hal ini jelas merugikan masyarakat, terlebih masyarakat miskin.
Dalam kerangka yang cukup penting mengenai informasi publik, APBD yang sangat berperan besar dalam memberdayakan masyarakat pun masih dianggap merupakan informasi yang sangat rahasia dan sulit untuk diberikan kepada masyarakat, meskipun masyarakat memintanya dengan resmi. Sementara, seperti diketahui secara umum, APBD disahkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah tentu menjadi informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
Kebebasan memperoleh informasi publik masih menjadi hal yang sangat asing bagi sebagian besar aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah. Ini merupakan hal yang bertentangan hak asas manusia yang bersifat fundamental dan universal untuk memperoleh informasi publik. Hal ini berarti setiap individu punya hak, tanpa kecuali, untuk memperoleh informasi publik. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, pemerintah memiliki kewajiban membuka informasi publik. Kebebasan memperoleh informasi publik ini mendapat jaminan secara internasional, terutama dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) PBB dimana disebut bahwa “Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat dan ekspresinya; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa adanya campur tangan, dan juga hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan ide melalui media apapun, dan tak boleh dihalangi.â€
Pemerintah seharusnya menyadari bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, penyelenggaraan kekuasaan di tingkat pusat maupun daerah, harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Pertanggungjawaban tersebut sering diistilahkan dengan akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan kebutuhan karena dengannya masyarakat diarahkan menuju ke tata pemerintahan yang baik. Masyarakat pun mendapatkan jaminan hak asasi manusia dengan adanya akuntabilitas itu. Untuk itu, pemerintah yang terbuka (open government) merupakan salah satu fondasinya. Dalam pemerintahan yang terbuka, kebebasan informasi publik adalah suatu keharusan. Dengannya pemerintahan dapat berlangsung transparan, dan partisipasi masyarakat terjadi secara penuh dalam seluruh proses pengelolaan pemerintahan. Proses pengelolaan itu termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya masyarakat sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya.[7]
3) Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi, Efisien dan Transparanâ€
Secara umum pelayanan publik dapat diartikan sebagai: kewajiban yang diamanatkan oleh Konstitusi untuk dilaksanakan oleh Pemerintah guna memenuhi hak-hak warga masyarakat. Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah: “segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€.
Lebih lanjut, berdasarkan keputusan tersebut di atas, pelayanan publik dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: Kelompok Pelayanan Administratif, Kelompok Pelayanan Barang dan Kelompok Pelayanan Jasa. Makna dari masing-masing kelompok pelayanan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1) Kelompok Pelayanan Administratif: yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Beberapa jenis pelayanan publik yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelayanan administrasi misalnya: penerbitan dokumen yang berkaitan dengan:
a) status kependudukan atau kewarganegaraan (misalnya: Kartu Tanda Penduduk, pasport, akta nikah, akta kelahiran, akta kematian, dll.);
b) status kepemilikan (misalnya: Sertifikat Hak Atas Tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.);
c) status kompetensi (misalnya: Surat Ijin Mengemudi, Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Ijin Usaha, dan lain-lain.).
2) Kelompok Pelayanan Barang: pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik. Hal ini berkaitan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh negara selaku pelaku usaha, yang kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (misalnya penyediaan air minum/air bersih, penyediaan listrik, penyediaan jaringan telekomunikasi, dan lain-lain.);
3) Kelompok Pelayanan Jasa: pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang dibutuhkan oleh publik (misalnya: pelayanan pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, penyelenggaraan post, dan lain-lain.).
Dalam kerangka pemberdayaan masyarakat miskin, pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, seharusnya mempunyai komitmen yang kuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin pada pelayanan publik yang bebas korupsi, efisien dan transparan. Namun dari penelitian yang dilakukan KHN pada tahun 2004 lalu, pemerintah masih belum mempunyai komitmen yang kuat untuk memenuhi kebutuhan itu. Hal itu dapat dilihat dari tiga gejala utama yang cukup mengkhawatirkan dalam pelayanan publik, yaitu:
1) rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum terlihat manifestasinya dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan. Hal ini terbukti dari masih sangat banyaknya keluhan dan ketidakpuasan yang dilontarkan masyarakat Perlu dikaji lebih lanjut adalah upaya untuk membuat agar standar minimum pelayanan publik tersebut dapat menjadi pedoman yang efektif, sehingga dapat tercipta kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi para penyelenggara pelayanan publik sendiri maupun bagi masyarakat/anggota masyarakat;
2) birokrasi yang panjang (red-tape bureaucracy) dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan, yang menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga tidak mustahil memperbesar kemungkinan timbulnya ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan sebagainya.
3) rendahnya pengawasan eksternal dari masyarakat (social control) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai akibat dari ketidak jelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial (social pressure) yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka. Salah satu wujud dari peningkatan kontrol sosial ini, misalnya, melalui pembenahan sistem dan prosedur pelayanan keluhan publik (public complaints/grievance system & procedure) yang baik. Lebih jauh lagi, peraturan perundang-undangan yang tampaknya dipersiapkan sebagai ‘umbrella regulation’ di bidang pelayanan publik yang berlaku secara nasional, juga sangat sedikit menghadirkan ketentuan-ketentuan yang secara tegas menetapkan sistem dan standar pelayanan atas keluhan publik (public complaints, public governance standards and procedure).[8]
4) Pengaturan Upah Minimum Regional bagi Tenaga Kerja
Masalah upah mendominasi hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan.[9] Sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mulai efektif diimplementasikan pada bulan Januari 2001, Indonesia mulai memasuki masa penerapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Dengan adanya kebijakan ini, wewenang untuk menetapkan tingkat upah minimum dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di tingkat propinsi, kabupaten, dan kota.
Pengalihan wewenang ini mungkin akan semakin meningkatkan kenaikan upah minimum di beberapa daerah. Seiring digantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah pun mungkin akan memenuhi tuntutan masyarakatnya agar memberlakukan pendekatan yang lebih populis dalam kebijakan upah minimum regional, terlebih dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bersamaan dengan semakin meningkatnya kecenderungan pemerintah daerah untuk semakin memanfaatkan upah minimum sebagai alat kebijakan sosial sekaligus meraih simpati masyarakatnya, maka terdapat kemungkinan terjadinya dampak negatif kenaikan upah minimum terhadap penyerapan berbagai jenis tenga kerja, terutama tenaga kerja yang keterampilannya tidak memadai yang umumnya merupakan bagian terbesar dari masyarakat miskin.
Dengan adanya kenaikan tingkat upah minimum, maka terdapat kemungkinan bahwa:
1) perusahaan akan mengurangi sebagian tenaga kerja untuk digantikan dengan tenaga kerja terampil yang dapat disebut sebagai tenaga kerja “kerah putihâ€. Perusahaan pun dapat mengubah proses produksi yang banyak menyerap tenaga kerja yang keterampilannya tidak memadai, dengan proses produksi yang lebih padat modal (menggunakan teknologi tinggi) dan lebih menuntut keterampilan. Hal ini berarti proporsi tenaga kerja “kerah putih†akan lebih tinggi terserap seiring pemanfaatan teknologi tinggi, atau;[10]
2) perusahaan lebih memilih menutup usahanya karena beban biaya yang bertambah tinggi ditambah “pungutan liar†yang terus menjadi beban perusahaan dan tidak dapat diberantas oleh pemerintah.
Dengan demikian, upah minimum dapat menguntungkan sebagian tenaga kerja tetapi merugikan sebagian lainnya. Para tenaga kerja “kerah putih†yang berketerampilan memadai dan dapat mempertahankan pekerjaannya di perusahaan, akan mendapat keuntungan dari peningkatan upah minimum. Namun, para tenaga kerja yang keterampilannya tidak memadai yang umumnya merupakan bagian terbesar dari masyarakat miskin, akan mudah kehilangan pekerjaan. Para tenaga kerja tersebut sebagian besar merupakan tenaga kerja perempuan, muda usia, dan mereka yang berpendidikan rendah.
Jika Indonesia mempunyai iklim pertumbuhan ekonomi tinggi dan bebas â€pungutan liar†terhadap perusahan-perusahaan, maka peningkatan upah minimum tidak terlalu menjadi persoalan karena pertumbuhan itu sendiri akan mendorong peningkatan upah, sehingga tingkat upah yang berlaku sama dengan atau di atas upah minimum. Pertumbuhan ekonomi juga akan mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih besar daripada yang hilang karena kebijakan kenaikan upah minimum. Namun, dalam iklim pertumbuhan ekonomi rendah seperti yang dialami Indonesia sekarang ini, kenaikan tinggi pada upah minimum kemungkinan besar akan mempunyai dampak yang merugikan bagi sebagian besar tenaga kerja di Indonesia yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat miskin.[11]
5) Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Peraturan di Tingkat Pusat dan Daerahâ€
Demonstrasi dari masyarakat atas suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, sudah menjadi kejadian yang biasa dilihat dan didengar oleh masyarakat di Indonesia. Dalam pemerintah orde lama dan orde baru, ketidakpuasan masyarakat yang digelar dalam bentuk demonstrasi masih belum terlihat merata di seluruh Indonesia. Ketidaktahuan informasi mengenai hak-hak masyarakat sendiri saat orde lama, dan kebijakan represif terhadap hak-hak masyarakat saat orde baru, menjadi alasan kurang begitu maraknya ketidakpuasan masyarakat dalam bentuk demontrasi. Keadaan saat ini, pasca jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto, masyarakat semakin “berani†menuntut hak-haknya, meski seringkali demonstrasi tersebut terlihat salah kaprah dengan bertindak merusak benda-benda milik sesama masyarakat sendiri.
Namun pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, harus berintrospeksi atas keadaan-keadaan yang semakin sering memperlihatkan adanya ketidakpuasan masyarakat. Salah satu masalahnya adalah belum memadainya produk perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang dapat mendukung terlaksananya partisipasi masyarakat dalam setiap proses lahirnya kebijakan. Untuk memecahkan masalah ini perlu dilakukan pembaruan mekanisme pembuatan kebijakan pusat dan daerah. Pendekatan strategis yang dapat dilakukan adalah membentuk peraturan pusat dan daerah yang mengatur mekanisme pembuatan kebijakan pusat dan daerah yang partisipatif.
Partisipasi masyarakat diartikan sebagai proses yang melibatkan masyarakat umum dalam pengambilan keputusan, perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat.[12] Partisipasi juga dapat berarti “memberikan peluang kepada masyarakat miskin untuk mengatasi masalah mereka secara mandiriâ€. Masyarakat miskin dapat memberikan pendapatnya mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberdayakan dirinya sendiri. Partisipasi masyarakat tersebut dapat ditunjukkan dalam dengar pendapat dalam perumusan peraturan di tingkat pusat dan daerah.
Hingga saat ini, sudah banyak peraturan di tingkat pusat dan daerah, yang mengatur mengenai rapat dengar pendapat dengan masyarakat. Musyawarah perencanaan pembangunan tingkat nasional maupun daerah, merupakan salah satu dari contoh pengaturan mengenai dengar pendapat dengan masyarakat. Namun ketika suatu peraturan disahkan atau hendak disahkan, seringkali timbul gejolak ketidakpuasan di masyarakat. Mengenai ini, salah satu Ketua DPRD tingkat Propinsi menyatakan “kebanyakan media massa hanya melaporkan proses penetapan perda dalam sebuah sidang paripurna. Sebagian besar anggota digambarkan hanya duduk santai mendengarkan wakil fraksinya menyampaikan pendapat akhir fraksi. Padahal, proses perumusan perda amat kompleks. Selain menyangkut substansi materi yang penting, perumusan melewati tahapan pembahasan yang panjang.â€[13]
Mungkin partisipasi masyarakat, dalam bentuk dengar pendapat, masih belum sepenuhnya tercapai atau dilaksanakan hanya sekedar formalitas, karena seringkali terlihat juga bahwa hanya sedikit sekali anggota legislatif yang menghadiri rapat-rapat pembahasan suatu peraturan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Dengan keadaan begitu, slogan partai politik, melalui wakil-wakilnya yang menjadi anggota legislatif, untuk â€memberdayakan masyarakat miskinâ€, sulit tercapai melalui dengar pendapat dalam perumusan peraturan di tingkat nasional maupun daerah. Partisipasi masyarakat sendiri minimal harus memenuhi mekanisme:
1) penyempurnaan informasi tentang kebijakan yang akan diambil termasuk jadwal dan prosedur pelibatan masyarakat;
2) tanggapan terhadap aspirasi masyarakat;
3) hasil akomodasi aspirasi masyarakat; dan
4) keberatan[14]
6) Pengaturan Penguasaan dan Pemilikan Tanahâ€
Mencuatnya persengketaan antara warga Meruya Selatan (Jakarta Barat) dengan PT Portanigra di tahun 2007 menandakan bahwa pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah masih menjadi masalah yang pelik. Masih banyak daerah lainnya yang juga mempunyai masalah persengketaan tanah. Untuk di daerah lainnya, seringkali yang menjadi korban adalah rakyat kecil, para petani hanya berusaha mencari nafkah memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk diri sendiri maupun keluarga. Hal tersebut terjadi dalam sengketa tanah di Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga pada tahun 2007 ini.
Laporan yang diperoleh PAH I DPD mencatat, hampir semua propinsi memiliki masalah yang sama, yakni tanah-tanah yang dikuasai TNI telah menimbulkan kecemasan masyarakat, di antaranya para petani, karena proses peralihan hak penguasaan tanah tidak tuntas. Pada waktu lalu, penguasaan dan pemilikan tanah ilakukan dengan cenderung represif, sehingga secara terpaksa terjadi pengalihan hak. Petani merasa, sebenarnya dia tidak tulus mengalihkan hak. Hanya kondisi dan situasi pada waktu itu memang tidak seperti sekarang.[15] Orde Baru dianggap bertanggung-jawab atas terjadinya masalah penguasaan dan pemilikan tanah. Menurut Prof. Koesnadi Harjasumantri, selama kurun 32 tahun ini, kasus tanah tidak terjadi sepuluh atau duapuluh kali, bisa ratusan bahkan barangkali ribuan, dan dalam setiap kasus tersebut, yang ujung-ujungnya jadi korban rakyat juga.[16]
Masih menurutnya pula, bahwa sejak 38 tahun yang lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk menggantikan menggantikan Agrarische Wet yang dibuat pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1870. Dengan orientasi yang kuat pada kepentingan masyarakat banyak, undang-undang ini mengatur secara spesifik mengenai hak-hak penguasaan dan pemilikan tanah. Undang-undang tersebut sudah cukup baik dalam segi isi, sehingga tidak perlu diutak-utik dulu.
Meski demikian, undang-undang yang sudah berumur 38 tahun tersebut dapat saja diganti dengan yang baru, misalnya, dengan alasan agar rakyat lebih mempunyai akses terhadap penguasaan dan pemilikan tanah dengan berdasarkan ide landreform. Undang-undang tersebut perlu menjadi paket reformasi karena konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah kini ada pada kelompok tertentu, terutama dari kalangan konglomerat di masa orde baru, dan bahkan “mafia tanahâ€[17]. Namun landreform sepertinya sulit diterapkan di Indonesia, karena kesulitan teknis hukum, kondisi sosial, politik dan ekonomi yang tidak mendukung, serta tidak cukupnya tanah -yang tersedia untuk dibagikan pada para petani.[18] Alasan lainnya, sudah ada perubahan konstitusi di masa tahun 1999 – 2004, sehingga undang-undang tersebut perlu menyesuaikan dengan semangat pembaruan bahwa pemerintah wajib menyejahterakan rakyatnya yang terwujud melalui perubahan konstitusi tersebut.
7) Pemerataan Hasil Pendapatan Pemerintah Pusat dan Daerah bagi Masyarakatâ€
Tujuan Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata. Dalam kerangka pembangunan nasional, masyarakat Indonesia, terutama masyarakat miskin, sebagai obyek pembangunan diharapkan untuk dapat menikmati hasil-hasil pembangunan baik di bidang ekonomi, sosial, maupun bidang-bidang pembangunan lainnya yang telah dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun regional.
Implementasi otonomi daerah memberi peluang kepada pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas serta potensi yang dimiliki. Wewenang yang lebih luas telah diberikan secara legal untuk memanfaatkan berbagai sumber daya baik dari aspek administrasi, kelembagaan maupun finansial. Melalui kewenangan tersebut diharapkan pemerintah daerah mampu menyusun suatu model perencanaan pembangunan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan dari pembangunan tersebut di atas dapat tercapai.
Salah satu keluhan pembangunan yang sering dibicarakan bahkan dirasakan sampai lapisan masyarakat bawah adalah bahwa hasil-hasil pembangunan, yang tercermin dalam hasil pendapatan pemerintah pusat dan daerah, tidak bisa di nikmati secara merata. Hal inilah yang biasa disebut ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial, dan lebih lanjut apabila tidak dicegah secara cermat akan mengarah kepada timbulnya kecemburuan sosial. Dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan sosial ekonomi yang terjadi selama ini, penanggulangan ketimpangan pendapatan di masyarakat tidak saja penting dan perlu ditinjau dari sudut pertimbangan moral, tetapi mendesak pula untuk ditinjau dari ancaman ketegangan sosial atau kecemburuan sosial yang terselubung didalamnya.
Dalam rangka pembangunan ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali diikuti dengan kenaikan atau membesarnya tingkat ketimpangan pendapatan di masyarakat (semakin tidak merata). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang merupakan target dari pembangunan, tetapi kadang pemerataan hasil pembangunan terlupakan sehingga dibalik pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu juga menimbulkan kemiskinan pada sebagian masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan menjadi lebih berarti jika diikuti pemerataan hasil pendapatan pemerintah pusat dan daerah. Berbagai kebijakan ekonomi untuk peningkatan produksi akan lebih berarti jika manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama masyarakat miskin. Oleh karena itu, orientasi pemerataan hasil pendapatan pemerintah pusat dan daerah bagi masyarakat seharusnya menjadi muara dari seluruh kegiatan perekonomian suatu daerah.
Orientasi pemerataan tersebut, seharusnya tercermin juga dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menggendalikan kegiatan perekonomian yang memang cenderung menjadikan ketimpangan masyarakat kaya dan miskin. Kepala pemerintah pusat dan daerah dapat berperan sebagai “manajer†yang membuat kebijakan yang:
1) mengakui hak-hak hukum (legal rights) yang merupakan penjabaran dari hak ekonomi-sosial-budaya masyarakat dan hak sipil-politik masyarakat;
2) meningkatkan kesadaran hukum dan hak-hak dasar masyarakat guna menghindari tertutupnya akses terhadap sumber daya ekonomi;
3) membentuk wadah dan prosedur untuk mendapatkan legal remedies (pemulihan hak) bagi mereka yang dilanggar haknya sehingga memperparah kemiskinan.[19]
8) Jaminan Keamanan bagi bagi Masyarakatâ€
Dalam perkembangan perumusan “keamananâ€, lingkup keamanan yang semula hanya keamanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tersebut di dalam Pasal 30 UUD 1945, menjadi lebih rinci dengan penyebutan “keamanan nasionalâ€. Keamanan nasional dirumuskan dengan:
1) fungsi pemerintahan yang diselenggarakan untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terjaimnnya keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, pri kehidupan rakyat, masyarakat dan pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2) kondisi keamanan sebagian atau seluruh wilayah negara.[20]
Perumusan “keamanan nasional†sebagai fungsi pemerintahan tersebut terbagi ke dalam fungsi keamanan insani, keamanan publik, keamanan negara dan pertahanan negara.[21] Sehubungan dengan sub tema “keamanan bagi masyarakatâ€, fungsi keamanan insani dan fungsi keamanan publik menjadi penting untuk ditelaah. Keamanan insani diartikan sebagai fungsi pemerintahan dalam menyelenggarakan penegakan hak-hak dasar setiap warga negara, sedangkan keamanan publik adalah fungsi pemerintahan dalam menyelenggarakan penegakan, pemeliharaan, dan pemulihan keselamatan masyarakat, serta keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Tanggapan (0) |
|
Dana Kampanye dalam Paket RUU Politik |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Senin, 09 Juli 2007 00:00 |
Permasalahan dana non budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menempatkan Rokhmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) sebagai terdakwa, telah merembet pula pada persoalan upaya pengusutan dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dan calon presiden/calon wakil presiden Pemilu 2004. Partai-partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden kontestan Pilpres 2004 diduga kuat mendapatkan dana kampanyenya dari dana â€tidak halal†tersebut. Dasar yang menyebutkan bahwa dana tersebut tidak layak diperuntukkan untuk kampaye politik oleh partai politik dan kampanye pada Pilpres 2004 adalah: Dalam hal pemilu legislatif (untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota), dana kampanye diatur dalam pasal 78 ayat (1) hingga ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU tersebut, yang cukup penting ialah mengenai: 1.Sumbangan dana kampanye pemilu dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2.Apabila terdapat dana kampanye dalam bentuk utang dari perseorangan atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi jumlah tersebut. 3.Apabila terdapat jumlah sumbangan yang lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), peserta pemilu wajib dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas lengkap pemberi sumbangan. KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan sumbangan lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada masyarakat melalui media massa. Dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, dana kampanye diatur dalam pasal 43, 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (UU Pilpres), yang berbunyi; 1.Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasangan Calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye. 2.Sumbangan kepada Pasangan Calon yang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan. 3.KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap Pasangan Calon kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon. 4.Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: a.negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b.penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; pemerintah, BUMN, dan BUMD. Aadapun pada pemilihan kepala daerah, dana kampanye diatur pasal 83, 84 dan 85 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, yaitu; 1.Sumbangan dana kampanye dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 2.Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan. 3.Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan terbuka untuk umum. 4.Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah. 5.Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: a.negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b.penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c.pemerintah, BUMN, dan BUMD. Aturan mengenai dana kampanye juga diperkuat dengan pengaturan mengenai keuangan partai politik sebagaimana diatur di dalam pasal 17 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Jika melihat dari pengaturan mengenai dana kampanye, pengaturan tersebut cukup jelas. Dalam praktik, aturan tersebut seringkali dilanggar. Ini juga menyiratkan bahwa partai politik belum mempunyai kemauan politik yang kuat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana kampanye. Pertarungan politik†di Indonesia cukup semarak pasca jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto di pertengahan tahun 1998. Pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden hingga pemilihan kepala daerah, merupakan wujud cukup semaraknya demokrasi di Indonesia. Dalam sisi lain, hal itu membutuhkan dana kampanye yang sedemikian besar. Dalam praktiknya, timbul para “perantara†yang menghubungkan antara kekuasaan politik dan kekuasaan keuangan. Para “perantara†itu dapat merupakan anggota partai politik atau di luar partai politik. Kekuasaan politik merupakan pemegang kekuasaan sarana politik yang sangat menentukan dalam perkembangan politik. Kekuasaan politik dapat direpresentasikan terutama oleh elit partai politik. Kekuasaan keuangan merupakan pemegang sarana perputaran keuangan yang sangat menentukan dalam perkembangan ekonomi makro. Kekuasaan keuangan dapat direpresentasikan terutama oleh dunia usaha atau pejabat-pejabat yang mempunyai kewenangan mengeluarkan dana. Kekuasaan politik membutuhkan keuangan yang kuat untuk mengkampanyekan tujuan politiknya, sedangkan kekuasaan keuangan membutuhkan kepastian politik atas dana besar yang dimiliki atau dikuasainya. Praktiknya, terjadi biaya yang besar dalam melakukan kampanye. Biaya besar itu didapatkan dengan cara-cara yang cenderung melanggar peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut sangat merugikan bagi proses konsolidasi demokrasi di Indonesia pasca reformasi 1998. Demokrasi menjadi berkembang sebagai sarana untuk praktik-praktik melanggar hukum. Akibatnya, rakyat tidak mendapat manfaat dari demokrasi. Hanya segelintir orang saja yang mendapat manfaat dari demokrasi. Untuk itu, yang perlu dilakukan untuk mencegah rusaknya konsolidasi demokrasi di Indonesia ialah pengawasan yang lebih ketat ditujukan terhadap dana kampanye. RUU bidang Politik harus mampu mencegah dan memberikan dasar tindakan yang tegas terjadinya manipulasi dan penyalahgunaan yang berhubungan dengan dana kampanye. Komisi Hukum Nasional (KHN) berpendapat, ada beberpa hal yang patut didiskusikan seputar persoalan dana kampanye yang dipakai oleh calon anggota legislatif maupun presiden, agar pada penyusunan Paket UU Politik menjadi jelas dan dikemudian hari tidak terjadi persoalan hukum. Adapun permasalahan-permasalahan yang dimaksud adalah: 1.Tolok ukur dana yang maksimal dapat disumbangkan oleh partai politik tentunya bersifat dinamis mengingat keadaan yang terus berkembang. Dalam hal ini, bagaimana tolok ukur dana yang maksimal dapat diterima oleh partai politik? 2.Akuntabilitas dana kampanye merupakan salah satu cara untuk mengontrol kemauan politik dari partai politik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Bagaimana tata-cara yang perlu diperbaiki dalam akuntabilitas dana kampanye? 3.Bagaimana akibat hukum terhadap hasil pemilu (legislatif dan presiden/wakil presiden) atau pemilihan kepala daerah jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terutama mengenai dana kampanye? Dari beberapa permasalahan tadi, KHN bermaksud membuat suatu possitioning paper yang nantinya akan disampaiakan kepada panitia pembahasan RUU Paket Politik, partai politik dan lembaga terkait. Ikuti terus berita website ini untuk mendapatkan perkembangan dari Opini KHN ini. Tanggapan (0) |
|
Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Rabu, 11 April 2007 00:00 |
Bulan November 2006, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perlunya ketentuan tentang pembuktian terbalik penanganan perkara korupsi dalam Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut KPK, dalam pembuktian terbalik, yang melakukan pembuktian adalah terdakwa. Artinya, terdakwa harus membuktikan dirinya tidak bersalah. Nantinya orang yang menuduh orang lain melakukan korupsi harus dapat menunjukkan buktinya, sebaliknya, pelaku yang dituduh juga harus dapat membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Pernyataan tersebut mengingatkan kembali pada wacana pembuktian terbalik. Sebelumnya pada Desember 2004, KPK meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembuktian Terbalik. Menurut KPK, Perpu ini dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Kemudian pada bulan Desember 2005, KPK juga pernah mendesak pemerintah untuk segera membuat rancangan undang-undang (RUU) Pembuktian Terbalik agar pemberantasan korupsi mengalami peningkatan.
Pembuktian terbalik sebenarnya telah disebutkan di dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Bagian Penjelasan Umum, disebutkan bahwa pembuktian terbalik bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Ketentuan dalam Pasal 37 tersebut merupakan suatu penyimpangan dari Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Juga merupakan penyimpangan dari Pasal 14 Ayat (3) huruf g Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang menyebutkan :“Dalam penentuan tuduhan pelanggaran pidana terhadapnya, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian terhadap diri sendiri atau mengaku bersalah.â€
Apabila terdakwa dapat membuktikan hal tersebut, tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Pembuktian terbalik yang bersifat terbatas sebagaimana tersebut di atas, hanya terjadi di sidang pengadilan.
Jika pembuktian terbalik diwajibkan pada saat berstatus sebagai tersangka, maka dikhawatirkan pembuktian terbalik itu dapat menjadi bumerang bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi itu sendiri. Dapat saja terjadi, pembuktian terbalik tersebut disalahgunakan oleh penyidik. Penyidik dapat melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan memeras seseorang yang telah menjadi tersangka yang diduga telah melakukan korupsi. Kekhawatiran itu selalu ada dalam wacana pembuktian terbalik sejak lama. J.E. Sahetapy (2003) menyatakan bahwa lebih kurang tiga puluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia Fakultas Hukum; omkering van de bewijlast, begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.
Masih menurut J.E. Sahetapy, pembuktian terbalik lebih layak hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak penyidik. Hal itu karena pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktik yang sudah tercemar dewasa ini di Kepolisian dan atau Kejaksaan, penerapan beban pembuktian terbalik dalam penyidikan itu dapat menjadikan pembuktian terbalik sebagai sarana pemerasan.
Meski demikian, yang menyetujui pembuktian terbalik terhadap tersangka perkara korupsi, beranggapan bahwa jika pembuktian terbalik dilaksanakan secara benar, maka dapat lebih mempercepat atau mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Hal itu karena, jika tersangka perkara korupsi diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka bukti-bukti yang diajukannya dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan di sidang pengadilan atau tidak. Jika dilanjutkan, bukti-bukti yang diajukan tersangka dapat menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum untuk menguatkan dakwaan di sidang pengadilan.
Selain itu, pembuktian yang selama ini diakui, yaitu terdapat dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim, serta tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, sering menyulitkan proses pembukti¬an perkara korupsi. Oleh karena itu perlu ada langkah baru, salah satunya adalah menggunakan teori "keseimbangan kemungkinan pembuktian" (balanced probability of prin¬ciples), yaitu keseimbangan yang proporsional antara perlindungan individu dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi. Dengan demikian, atas dasar bahwa harta kekayaannya diduga kuat berasal dari korupsi, maka tersangka dapat diwajibkan untuk melakukan pembuktian bahwa ia tidak bersalah.
Pembuktian terbalik sebagaimana diuraikan di atas, masih dalam lingkup hukum acara pidana. Dalam perkara korupsi, dikenal pula pengembalian kerugian keuangan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen hukum perdata telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Instrumen hukum perdata ini belum operasional, karena hukum acara perdata yang berlaku adalah hukum acara perdata biasa tanpa ada kekhususan. Pembuktian terbalik sebagai bagian hukum acara perdata khusus, perlu dipikirkan, agar tercapai efisiensi dan efektifitas dalam penanganan perkara korupsi.
Oleh karena itu, beberapa permasalahan yang harus dijawab dalam hal ini adalah 1. Perlukah pembuktian terbalik dalam perkara korupsi? 2. Jika pembuktian terbalik diperlukan, apakah pembuktian terbalik diterapkan dalam tahap seseorang menjadi berstatus tersangka dalam perkara korupsi? Atau hanya ketika seseorang berstatus menjadi terdakwa di sidang pengadilan? 3. Jika pembuktian terbalik diperlukan, apakah sebaiknya diatur di dalam suatu RUU tersendiri atau menjadi bagian dari suatu RUU lainnya? 4. Bagaimana mengatur pembuktian terbalik agar tidak melanggar hak asasi manusia? 5. Apakah pembuktian terbalik dapat diterapkan untuk semua perkara korupsi atau hanya perkara korupsi tertentu saja seperti yang ditangani oleh KPK menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? 6. Bagaimana halnya dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen hukum perdata? Perlukah hukum acara perdata yang khusus? Apakah pembuktian terbalik (dalam rangka penggunaan instrumen hukum perdata) perlu diatur sebagai bagian dari hukum acara perdata khusus? Tanggapan (0) |
|
Polri dalam Keamanan Nasional |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Rabu, 07 Februari 2007 00:00 |
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional yang diajukan oleh Departemen Pertahanan menjelang akhir tahun 2006 lalu perlahan-lahan menjadi hangat dan cenderung memanas di awal tahun 2007. Selain pembahasan yang menghangat mengenai siapa dan lembaga apa yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan keamanan nasional, juga yang cukup krusial ialah mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian) dalam keamanan nasional. Departemen Dalam Negeri dirancang menjadi pemegang tanggung-jawab politik terhadap tugas institusi Kepolisian RI dalam menyelenggarakan keamanan atas perorangan dan masyarakat. Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri berhak menentukan arah, tujuan, sarana dan cara penyelenggaraan keamanan perorangan dan publik (Koran Tempo, 29 Januari 2007).
Hal ini diartikan oleh Tim Perumus RUU Keamanan Nasional sebagai kelaziman di negara yang demokratis bahwa tanggung-jawab tugas Kepolisian di bawah Departemen Dalam Negeri (Koran Tempo, 29 Januari 2007). Jika Departemen Dalam Negeri dirancang untuk memiliki tanggung-jawab yang besar sebagaimana disimpulkan oleh Tim Perumus RUU Keamanan Nasional, maka pro dan kontra mengenai simpulan itu dibandingkan dengan amandemen UUD 1945 berpotensi akan menambah dinamika pembahasan RUU itu.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 30 ayat (2) amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Kemudian dalam pasal 30 ayat (4) disebutkan pula bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selanjutnya pasal 30 ayat (5) dinyatakan bahwa Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Amandemen Kedua, pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5).
Sebagaimana kita ketahui pula bahwa susunan dan kedudukan Kepolisian telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya simpulan Tim Perumus RUU Keamanan Nasional tersebut di atas, â€berbenturan†dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kembali tugas yang diamanatkan oleh amandemen UUD 1945, melalui pasal 13, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. Menegakkan hukum; 3. Dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas yang pertama menjadi asas kewajiban umum Kepolisian sekaligus fungsi preventif. Tugas kedua dan ketiga menjadi fungsi represif yustisial. Berdasarkan tiga tugas pokok tersebut, maka Kepolisian mempunyai hubungan erat dengan kekuasaan kehakiman, karena salah satu tugas Kepolisian ialah menegakkan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum oleh Kepolisian dilakukan dengan langkah penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan. Kemudian Kejaksaan dapat melanjutkannya dengan penuntutan di persidangan. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia itu, kedudukan Kepolisian berada di bawah Presiden, maka kedua fungsi itu dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut harus senantiasa berdasar kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi intervensi yang dapat berdampak negatif terhadap pemuliaan profesi kepolisian. Menyadari hal tersebut di atas, jika Kepolisian berada di bawah suatu departemen, maka terdapat kemungkinan terjadi â€benturan†fungsi dengan fungsi suatu departemen yang membawahinya. Lebih jauh lagi, terdapat kemungkinan Kepolisian tidak produktif menjalankan kedua fungsi tersebut. Kemungkinan yang lain ialah terdapat sinergi antara fungsi Kepolisian dengan fungsi departemen yang membawahinya. Kepolisian pun dapat menjadi lebih produktif dalam menjalankan kedua fungsi tersebut.
Dari pemaparan di atas, KHN memandang penting untuk membahas beberpa persoalan sebagaimana berikut: Permasalahan yang diangkat di dalam Diskusi Publik ini ialah: 1. Bagaimana sebaiknya perumusan keamanan nasional yang akan diatur dalam suatu undang-undang? 2. Sejauh mana penyelenggaraan keamanan nasional telah dijalankan hingga saat ini? 3. Dalam struktur ketatanegaraan, lembaga apa sajakah yang sebaiknya mempunyai tanggung-jawab strategis penyelenggaraan keamanan nasional? 4. Apakah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan perlu direvitalisasi untuk mengkoordinasikan TNI, Kepolisian, dan departemen atau instansi lainnya? 5. Bagaimana sebaiknya kedudukan Kepolisian dalam penyelenggaraan keamanan nasional? 6. Tepatkah jika Kepolisian berkedudukan di bawah departemen? Bagaimana dengan independensi Kepolisian dalam menjalankan fungsi represif yusitisial jika berkedudukan di bawah departemen? 7. Apakah Kepolisian dapat lebih atau tidak produktif menjalankan kedua fungsinya (fungsi preventif dan fungsi represif yustisial) jika berdiri sendiri? Sebaliknya, apakah Kepolisian dapat lebih atau tidak produktif menjalankan kedua fungsinya jika berada di bawah suatu departemen?
Untuk itu, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pembaruan di bidang hukum, KHN berencana menggelar DISKUSI PUBLIK tentang topik di atas, yang hasilnya diharapkan dapat menjadi possitioning paper untuk disampaikan kepada lembaga terkait; Kepolisian, Departemen Keamanan, dan terutama kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. Tanggapan (0) |
|
|