|
Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Jumat, 01 Juli 2005 00:00 |
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara(1) atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
Delik Kebebasan Menyampaikan Pikiran dalam RUU KUHP |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Senin, 30 Mei 2005 00:00 |
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam waktu dekat rencananya akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama. Gagasan untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional sudah cukup lama didiskusikan akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana sepenuhnya, kecuali dilakukan secara parsial.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
MENUJU PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Jumat, 18 Februari 2005 00:00 |
Pada 6 – 7 Desember 2004, KHN menyelenggarakan Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2004). SPHN yang dirancang untuk mengetahu state of the art kajian bidang hukum ini telah menghasilkan kesimpulan & rekomendasi peserta. “Suatu agenda pembaruan hukum yang patut didukung,†kata Jaksa Agung, Abdul Rachman Saleh, saat membuka acara.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 5 dari 5 |