|
Hukum Agraria 1960 dan Masyarakat Hukum Adat (Perlukah Reformasi Hukum Agraria ?) |
|
|
|
|
Oleh : Administrator
|
|
Rabu, 18 Januari 2012 17:54 |
Hukum Agraria 1960 dan Masyarakat Hukum Adat (Perlukah Reformasi Hukum Agraria ?) Mardjono Reksodiputro (Sekretaris KHN)
Kajian oleh Komisi Hukum Nasional
Suatu kajian yang dilakukan KHN pada tahun 2008, tentang “Tinjauan Terhadap UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, antara lain menyimpulkan: (a) Bahwa terdapat ketidaksinkronan antara berbagai peraturan yang mengatur tentang tanah di bumi Indonesia ini. Ketidaksinkronan ini dilihat baik secara horisontal maupun secara vertikal antara berbagai peraturan tersebut.Hal ini menyebabkan kebijakan agraria di Indonesia “berwajah sektoral”.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
Kesimpulan Akhir Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2007 Tentang Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative |
|
|
|
|
Oleh : Administrator
|
|
Jumat, 30 November 2007 00:00 |
|
Setelah melalui 3 sesi seminar yang diadakan selama 2 hari sejak tanggal 28 hingga 29 November 2007, diperoleh serangkaian kesimpulan akhir.
Rangkaian kesimpulan ini telah dipresentasikan pada penghujung acara Seminar Pengkajian Hukum Nasional sebagai penutup acara. File presentasi tersebut kami sajikan kembali melalui website ini untuk digunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
PENDAPAT KHN TENTANG STOLEN ASSET RECOVERY (StAR) INITIATIVE |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Jumat, 30 November 2007 00:00 |
Bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerjasama internasional menjadi esensial dalam mencegah dan memberantasnya
Dalam perkembangannya korupsi mempunyai kaitan dengan kejahatan-kejahatan lain yang terorganisasi, khususnya dalam upaya koruptor menyembunyikan hasil korupsinya melalui pencucian uang dengan menggunakan transfer-transfer internasional yang efektif.
Tidak sedikit asset publik yang dikorup, dilarikan dan disimpan pada sentra – sentra finansial dinegara – negara maju yang terlindungi oleh sistim hukum yang berlaku di negara tersebut dan oleh jasa para profesional yang disewa oleh koruptor, sehingga tidak mudah untuk melacak apalagi untuk memperoleh kembali aset tersebut.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
KONTRIBUSI UU KIP BAGI REFORMASI BIROKRASI |
|
|
|
|
Oleh : Komisi Hukum Nasional
|
|
Selasa, 02 Oktober 2007 00:00 |
Keterbukaan Informasi Publik masih menjadi hal yang asing bagi sebagian besar aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Padahal, ini merupakan bagian dari akuntabilitas, yaitu tentang integritas dan transparansi pemerintahan.
Pada dasarnya, setiap individu mempunyai hak, tanpa kecuali, untuk memperoleh informasi publik. Sebagai konsekuensi dari hak tersebut, pemerintah memiliki kewajiban membuka informasi publik. Kebebasan memperoleh informasi publik ini mendapat jaminan secara internasional, terutama dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) PBB, di mana disebut bahwa “Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat dan ekspresinya; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa adanya campur tangan, dan juga hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan ide melalui media apa pun, dan tak boleh dihalangi.â€
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 5 |