Mengupas RUU Ormas Oleh: Mohammad Fajrul Falaakh, Anggota Komisi Hukum Nasional RI
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
KHN: Sebelas Tahun Menengakkan Tiang Reformasi |
|
|
|
KHN: Sebelas Tahun Menengakkan Tiang Reformasi
Ibarat desainer yang selalu merancang, pekerjaan KHN memang tidak gegap gempita, terlebih menyedot perhatian publik. Komisi ini memang didesain agar anggotanya berpikir tentang rancangan bangunan hukum yang adil. Kini, diusianya yang ke 11, KHN telah menghasilkan 54 topik rekomendasi untuk mendorong reformasi peradilan, legislatif, eksekutif, organisasi advokat, serta pembaruan dunia pendidikan di Indonesia. KHN bertekad menjadi lembaga independen yang bebas dari kepentingan mana pun untuk terus berkomitmen mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
KHN Membawa Aspirasi Komunitas Hukum Secara Independen |
|
|
|
KHN Membawa Aspirasi Komunitas Hukum Secara Independen Prof. Mardjono Reksodiputro Sekretaris Komisi Hukum Nasional
Berbicara soal kinerja dan efisiensi anggaran, Diusianya yang ke 11 tahun, komisi ini telah melakukan banyak hal. Meski memiliki organisasi yang sangat kecil dan jumlah anggaran yang kurang memadai, hasil kerja KHN konkrit, terarah dan terukur. Apa sebetulnya fungsi KHN dan bagaimana kiprah komisi ini dalam reformasi hukum di Indonesia, berikut penuturan Komisioner KHN Prof. Mardjono Reksodiputro dalam advertorial Majalah FORUM (telah diedit oleh Redaksi KHN)
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
Politik Legislasinya yang Buruk |
|
|
|
|
“Politik Legislasinya yang Buruk”
Mohammad Fajrul Falaakh, Anggota KHN
Sejak reformasi bergulir, muncul fenomena baru yang tak lazin di masa orde baru. Perseteruan antar-lembaga negara merambah keberbai institusi. Sebut saja antara BPK dengan Departemen Keuangan soal audit pajak, BPK dengan MA soal pemeriksaan di MA. Kemudian KPU dengan MA soal hasil Pilkada, DPD dengan DPR soal RUU Pemilu. Komisi Yudisial juga berbeda pendapat dengan MA. Begitu juga antara BI dan KPK.
Tanggapan (0) |
|
Selengkapnya ...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 4 dari 11 |