Galleri Kegiatan KHN

43
k (21)
IMG_1942
IMG_1920
k (4)
IMG_1851
k (32)
IMG_1840
k (17)
28

Hukum Telah Mati Suri

Tragedi di Mesuji, Bima dan Sampang menjadi bukti hukum di negeri ini "Mati suri/berjiwa tapi tak bernyawa. (Nasir Jamil, anggota komisi III DPR).

Lainnya Di Pojok Bebas

J.E. Sahetapy: HAM Bukanlah Pemberian Pemerintah PDF Cetak E-mail
“Dewasa ini kita seringkali menyaksikan melalui media terjadi tindak pindana kekerasan dari kelompok tertentu terhadap kelompok yang lain, selain karena tidak ada toleransi dan saling menghormati, juga karena perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap ajaran agama, karena merasa diri paling benar dan berkuasa. Contoh mengenai hal ini yaitu kekerasan dan perusakan terhadap harta milik dan rumah ibadah kelompok Ahmadiyah dan terhadap rumah-rumah ibadah Kristiani. Tindakan main hakim sendiri seperti itu sangat bertentangan dengan semangat yang tertuang dalam Pembukaan Konstitusi 1945 dan instrumen internasional yang telah diadopsi. Tampaknya kita seperti tidak ada rasa malu terhadap apa yang telah kita lakukan.”

Pernyatan di atas disampaikan Ketua KHN, J.E. Sahetapy, dalam sambutan pembukaan DIALOG INTERAKTIF, bertajuk “Arti Rativikasi Dua Kovenan HAM bagi Penegakan Hukum”, diselenggarakan KHN, betempat di Hotel Acacia – Jakarta, 9 Maret 2005.

Dua Kovenan HAM tersebut, yaitu; UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).

Narasumber dalam DIALOG INTERAKTIF itu, Ketua Komnas HAM Abdul hakim Nusantara, Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun, dan Direktur HAM dan Kemanusiuan Departemen Luar Negeri RI Wiwik Setyawati Firman.

Menurut Sahetapy, ratifikasi kedua kovenan itu telah memberikan harapan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya. “Hak-hak asasi ini bukanlah pemberian Pemerintah. Ini hak kodrati dari Sang Pencipta kepada semua mahluk di muka bumi. Namun, dalam kenyataannya tidak demikian karena sangat memprihatinkan dan mengecewakan,” kata Sahetapy

Oleh karena itu, Sahetapy mengharapkan adanya langkah-langkah yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan oleh Pemerintah dan legislatif dalam rangka konkrit mengimplementasikan kedua UU tersebut. Selain itu, ia juga berharap adanya penyelesaian tentang bagaimana menyelesaikan kontradiksi peraturan perundang-undangan yang ada dengan kedua kovenan yang telah diratifikasi

Berita lebih lengkap dapat dibaca di Newsletter KHN Edisi Januari – Pebruari 2006.

[M. Saihu]

Tanggapan

Silahkan Login Untuk Memberi Tanggapan