Galleri Kegiatan KHN

37
k (29)
32
IMG_1944
k (32)
k (9)
IMG_1908
IMG_1902
IMG_1851
IMG_1840

Hukum Telah Mati Suri

Tragedi di Mesuji, Bima dan Sampang menjadi bukti hukum di negeri ini "Mati suri/berjiwa tapi tak bernyawa. (Nasir Jamil, anggota komisi III DPR).

Lainnya Di Pojok Bebas

M. Fajrul Falaakh: Perma 02 tahun 2012: Pegangan Para Hakim PDF Cetak E-mail
ff5_1Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) N0. 02 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perma tersebut mengatur bagaimana penyelesaian penafisiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dimana pelaku tindak pidana dengan kerugian lebih kecil dari 2,5 juta tak perlu ditahan saat proses persidangan.

 

Menanggapi hal tersebut , anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), M. Fajrul Falaakh mengatakan, bahwa Perma tersebut harus dilihat dahulu dari sudut internal MA. Artinya ini menjadi pegangan bagi para hakim. Bahwa pimpinan MA sebagai puncak peradilan di Indonesia mengintepretasikan mengenai nilai kerugian dalam tindak pidana tertentu.

 

Jadi yang dulu cuma 250 perak, itu dianggap tidak cukup. Maka dinaikkanlah nilai perkara itu, yang selanjutnya agar perlakuan kepada si tersangkanya tidak perlu ditahan dan maksimum pidananya hanya 3 bulan. Dalam bahasa hukum, MA ingin menyatakan biginilah cara kita mengintepresikan UU yang peningggalan kolonial itu.

 

Perma tersebut juga merupakan jawaban MA terhadap kritik yang dilakukan oleh masyarakat atas berbagai kasus tindak pidana ringan, seperti pencurian sandal, dua biji kakao yang dibawa sampai dipengadilan, bahkan ada perkara yang sampai ke MA, tandasnya.

 

Ibaratnya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan proses peradilan tersebut jauh lebih mahal dari nilai perkara atau kerugian yang diakibatkan pidana itu sendiri. Sehingga MA ingin mengatakan jangan kami yang disalahkan. Maka MA menggunakan cara ini, meskipun MA, dalam hal ini terlambat, karena kalau mau progresif mestinya sudah lebih duluan, dan tidak sampai memakan korban.

 

Terkait dengan kekawatiran, apakah tidak membuka celah untuk melakukan tindakan pidana yang berulang-ulang atas peraturan MA tersebut, M. Fajrul Falaakh, mengatakan tidak bisa langsung dintepretasikan peraturan MA semacam itu memberi ruang terjadinya atau maraknya kejahatan dibawah 2,5 juta. Karena tidak ada pembebasan apapun disini, tetapi treadmennya yang berbeda.

 

Kalau kita bicara ini untuk pembelajaran kepada masyarakat, saya ingin memberitahukan, bahwa mungkin sekali mencuri dibawah 2,5 juta akan dikenai sanksi 3 bulan, tetapi kalau itu dilakukan berulangkali akan menjadi residivis, karena sistem pidana mengenal itu. Dengan demikian akan tetap diadili. Kalau Kepolisian atau kejaksaan bisa meyakinkan pengadilan bahwa orang itu akan ditahan, mungkin akan dikabulkan juga oleh pengadilan, hanya perlakuan penahannya yang perlu dipertimbangkan.

 

Perma itu sendiri juga sudah mempertimbangkan supaya kemudian masyarakat tahu ada batas minimum. Jadi yang diubah MA adalah intepretasi mengenai batasan nilai kerugian, lalu kemudian pada penjatuhan sanksi pidananya. Nah bahwa tiga bulan itu dianggap itu adil atau tidak adil bisa diperdebatakan. Nilai kerugian 2.5 juta untuk pencurian, sedangkan yang lainnya 600 ribu, seperti perbuatan curang, penggelapan, menipu perdagangan supaya lalulintas ekonomi dilakukan dengan kejujuran,pungkasnya.

Tanggapan

Silahkan Login Untuk Memberi Tanggapan