Amandemen
Tahukah Anda Bahwa UUD 45 Telah Diamandemen empat kali dan saat ini di wacanakan untuk di amandemen kelima sejak tahun 1945?Program Penelitian 2008
| Membenahi Politik Perekrutan MA |
|
|
|
| Written by agus |
| Friday, 09 January 2009 14:04 |
|
Jumat, 09/01/2009 14:20
Cara perekrutan hakim Mahkamah Agung dapat disebut multi-voters model karena melibatkan banyak pihak.UUD 1945 menegaskan peran Komisi Yudisial sebagai panitia tetap seleksi MA yang hasil akhirnya ditentukan oleh pilihan Komisi III DPR. Presiden hanya menerbitkan keputusan pengangkatan hakim agung. KY mengimbangi Presiden dan DPR meski anggota KY diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Cara perekrutan ini diharapkan mendukung independensi MA, sebab seleksi KY berdasarkan obyektivitas dan profesionalisme. Maka, hakim agung yang terpilih bukan hanya bergantung pada penunjukan oleh Presiden dan DPR. Standar perekrutan yudikatif menuntut penerapan prinsip nonpolitical appointment to a court, atau setidaknya mengurangi pengaruh politik jika perekrutannya melibatkan legislatif dan atau eksekutif.
Namun, faktor internal dan eksternal telah menyumbang pembusukan pada politik perekrutan MA. Contoh terakhir adalah perpanjangan masa jabatan MA hingga 70 tahun (Kompas, 5/12/2008), tanpa disertai kebijakan sumber daya hakim di MA dan keterkaitannya dengan perekrutan calon hakim di hulu. Ketakjelasan peran banyak pihak dalam menghasilkan kebijakan itu menuntut pembenahan dalam politik perekrutan MA. Pembusukan Pada bulan Juni-Juli 2005, MA mengusulkan perpanjangan masa jabatan 11 hakim agung yang seharusnya pensiun pada usia 65 tahun, tanpa keterpenuhan syarat berprestasi luar biasa (Pasal 11 UU MA 2004). MA mengusulkan kepada Presiden, jauh sebelum waktu pensiun bulan Oktober-Desember 2006 dan sebelum anggota KY dilantik 2 Agustus 2005. MA menghindari keharusan memberitahu KY dalam enam bulan sebelum hakim agung pensiun (Pasal 14 UU MA 2004). MA memanfaatkan peluang ini. Hukum konstitusi hanya mengatur perekrutan calon hakim agung, UU MA 2004 tidak mengatur tata cara perpanjangan jabatan, KY belum dilantik. Sekretariat Negara resmi melancarkan proses dengan mengatakan ”perpanjangan masa jabatan terserah MA”. MA menambah sendiri masa jabatannya dan Presiden menerbitkan keputusan perpanjangannya. Ketentuan UUD 1945 tentang perekrutan MA, yang melibatkan peran KY dan DPR, terabaikan. Perekrutan dalam jabatan publik, termasuk perpanjangannya, seharusnya tidak mengabaikan syarat yang ditentukan dan bukan ditentukan sendiri. Dalam konteks demikian, peran KY sebagai lembaga perekrutan MA belum meyakinkan. Yang terjadi, KY berdiplomasi dengan MA tentang jumlah lowongan yang ada. Saat KY menyesuaikan dengan kepentingan MA, DPR meminta tambahan calon (tahun 2006). Tak jelas, berapa hakim yang dibutuhkan di MA. Setelah MK membatalkan wewenang KY untuk mengawasi hakim agung (2006), DPR berinisiatif merevisi UU KY, UU MK, dan UU MA. Revisi seharusnya bermuara pada penguatan pelaksanaan wewenang KY. Tetapi, kini DPR dan pemerintah bersepakat memperpanjang masa jabatan MA hingga usia 70 tahun. Jumlah hakim agung Masa jabatan MA hingga usia 70 tahun akan berlaku bagi hakim agung baru, yang menurut UUD 1945 harus direkrut dengan melibatkan KY. Tetapi, para penasihat hukum dan politisi di DPR, maupun hakim agung, tidak perlu menghambat puluhan, mungkin ratusan, hakim tinggi untuk berkarier menjadi hakim agung. Untuk hakim agung yang sedang menjabat, dalam enam bulan MA wajib memberitahu KY sebelum hakim agung pensiun pada usia 65 tahun (Pasal 14 UU MA). Dalam kategori ini ada 10 hakim agung yang pensiun tahun 2009, sembilan orang tahun 2010, dan belasan lainnya dalam 3-9 tahun mendatang. Masa jabatan mereka dapat diperpanjang dua tahun jika berprestasi luar biasa, sehat jasmani dan rohani (Pasal 11 Ayat 2 UU MA). Sebetulnya KY dapat bertindak aktif sebelum hakim MA pensiun. Masa jabatan MA dapat menjadi permainan politik karena UU MA 1985/2004 hanya menentukan ”jumlah hakim agung sebanyak-banyaknya 60 orang” tanpa batas bawah. Saat itu, ketua MA mengatakan, jumlah itu bukan keharusan. Dapat dimengerti, penentu dan cara menetapkan jumlah lowongan di MA tak jelas atau belum ada (Laporan Tahunan MA, April 2008, bagian ke-5).
UU MA atau UU KY perlu menentukan jumlah tetap hakim agung sehingga diperoleh kejelasan jumlah calon dan keterbukaan formasi bagi hakim tinggi yang memenuhi syarat. Mengharuskan KY memajukan tiga calon untuk tiap lowongan hakim agung, tanpa kejelasan formasi di MA. Hal ini melahirkan kesulitan tersendiri. Saat ini KY dan DPR tidak menyeleksi 33 calon untuk menggantikan 11 hakim MA yang masa jabatannya sudah diperpanjang sendiri, tetapi harus pensiun bulan Oktober-Desember 2008. Lebih komprehensif Ketika KY diharap menghasilkan calon hakim MA yang lebih kualitatif, DPR mengeluh kesulitan merekrut hakim agung berdasarkan sumber dan syarat yang ada (Kompas, 16/10/2008). Sebetulnya KY cukup memajukan lebih dari satu calon untuk setiap lowongan hakim di MA. Perspektif KY akan lebih komprehensif jika ia juga diperankan untuk merekrut calon hakim di hulu, bukan hanya di MA. Peran baru KY menuntut perumusan kebijakan perekrutan yudikatif (policy on judicial recruitment), yang tampaknya akan sejalan keinginan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) agar KY dipimpin Ketua MA ex officio. * Tulisan ini pernah dimuat di Harian Kompas, 19-12-2008
|













Oleh: 


Tanggapan