Galleri Kegiatan KHN

diskusi_phui_5
sphn_08 (16)
sphn_08 (13)
exert meeting_ketenagakerjaan
diskusi_phui_4
raker_09
galeri_foto_3
IMG_ 014_
dispub_130508 (6)
galeri_foto_1

Amandemen

Tahukah Anda Bahwa UUD 45 Telah Diamandemen empat kali dan saat ini di wacanakan untuk di amandemen kelima sejak tahun 1945?

Lainnya Di Pojok Bebas

Operasi Preman tak Mengobati Substansi yang Ada PDF Print E-mail
Written by agus   
Thursday, 08 January 2009 20:10

Kamis, 08/01/2009 20:14

Wawancara:

Ketua Komisi Hukum Nasional, Prof. JE Sahetapy

  jes3

Operasi preman yang digalakkan aparat kepolisian  dinilai tidak menyentuh substansi permasalahan yang ada. Setidaknya hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum Nasional, Prof JE Sahetapy, saat wawancara khusus dengan Vera Aurima dari Radar Ambon, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat 21 November.

Berikut wawancaranya

 

Belum lama ini aparat kepolisian di ambon rutin menggelar operasi yang diberi nama pemberantasan premanisme. Tanggapan Anda terkait hal itu bagaimana?

 

Yang saya lihat pemberantasan premanisme yang dilakukan hanya pencegahan sebuah fenomena, bukan mengobati substansi yang ada. Nah, preman-preman itu ada karena keadaan tidak sejahtera dirasakan seperti susah mencari makan dan pekerjaan, sehingga ada banyak preman di Kota Ambon.

 

 Apakah anda keberatan dengan pemberantasan preman yang dilakukan?

 

Saya sama sekali tidak keberatan dengan pemberantasan preman yang sedang dilakukan saat ini, hanya saja apa yang dilakukan tidak mengobati substansi. Hal ini akan sia-sia saja jika tidak diikuti oleh gerakan perubahan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.

 

Kira-kira tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah sehubungan operasi itu?

 

Pemerintah baik kota maupun daerah harusnya dapat menyediakan lapangan kerja agar bisa mengurangi angka premanisme di kota ini. Kehidupan mereka harus bisa ditingkatkan dan masyarakat jangan hanya mau percaya dengan omongan-omongan politik saja.

 

Bagaimana aparat penegak hukum di Indonesia berdasarkan penilaian Anda?

 

Dulu waktu Marzuki Darusman masih menjabat sebagai Jaksa Agung saya bilang ke dia ‘Jaksa Agung-Jaksa Agung alias jagung muda itu direbus saja’ dan sekarang ungkapan itu proventis (terbukti ungkapannya, red). Salah satu contoh kasusnya Artalita dan Urip.

 

* Wawancara ini dimuat di Harian Radar Ambon, Senin, 24 November 2008 dan telah diedit ulang.

 

 

Tanggapan

Silahkan Login Untuk Memberi Tanggapan