|
TENTANG KOMISI HUKUM NASIONAL
Â
Â
1. Pembentukan Komisi Hukum Nasional dibentuk pada tanggal 18 Februari 2000 melalui Surat Keputusan Presiden tentang Komisi Hukum Nasional.
2. Anggota Komisi Hukum Nasional terdiri dari 4 anggota (termasuk seorang Ketua dan seorang Sekretaris) dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Februari 2000. (Lihat Profil Anggota)
3. Tujuan Mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, berdasarkan keadilan dan kebenaran, dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat
4. Tugas Memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Membantu presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
5. Fungsi Mengkaji masalah hukum untuk masukan kepada Presiden sebagai tindak lanjut kebijakan di bidang hukum. Menanggapi masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden Membantu Presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah dalam mendesain rencana pembaruan hukum. Melaksanakan tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.
6. Kerja Sama Komisi Hukum Nasional dapat melakukan kerja sama dengan instansi serta pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan anggota organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi hukum serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Komisi Hukum Nasional dapat meminta pertimbangan dan/atau pendapat langsung dari Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
7. Sumber Dana
Anggaran Komisi Hukum Nasional berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima melalui Kantor Sekretariat Negara RI.
|