Hukum Telah Mati Suri
Tragedi di Mesuji, Bima dan Sampang menjadi bukti hukum di negeri ini "Mati suri/berjiwa tapi tak bernyawa. (Nasir Jamil, anggota komisi III DPR).Program Penelitian 2011
| Delik Kebebasan Menyampaikan Pikiran dalam RUU KUHP |
|
|
|
| Oleh : Komisi Hukum Nasional |
| Senin, 30 Mei 2005 00:00 |
|
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam waktu dekat rencananya akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama. Gagasan untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional sudah cukup lama didiskusikan akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana sepenuhnya, kecuali dilakukan secara parsial. Banyak kalangan menilai RUU KUHP tersebut dapat mengancam kebebasan berpikir, menurut mereka pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpikir lebih banyak dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini(1). Praktisi pers menganggap RUU KUHP ini tidak lebih baik dari KUHP yang berlaku saat ini karena banyak pasal yang berpotensi membungkam demokrasi dan kebebasan pers. Rumusan pasal-pasal yang berkenaan dengan kebebasan menyampaikan pikiran dirumuskan sangat longgar, rumusan pasal yang sangat elastis seperti itu mengundang multiinterpretasi di kalangan penguasa berakibat mengancam kebebasan pers(2). Sebagai contoh RUU KUHP melakukan kriminalisasi tindak pidana yang berkaitan dengan ideologi (penyebaran ajaran komunisme/marxisme-lenimisme) yang terdiri Pasal 209 sampai dengan Pasal 211. Meskipun diakui oleh tim perumus bahwa kriminalisasi ajaran ini merupakan konsekuensi dari tidak dicabutnya TAP MPR XXV/1996, kemudian TAP MPR No. XVIII 1998 (Penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara), juga merupakan konsistensi atas diundangkannya UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU No. 11 PNPS Tahun 1963 dan UU No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara(3). Perdebatan antara tim perumus (kalangan yang setuju) dengan yang tidak setuju adalah hal yang wajar dan konstruktif dalam era demokrasi, dan yang paling penting adalah argumentasi dan pendekatan yang digunakan sebagai dasarnya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi tidaknya pasal yang diperdebatkan tersebut menjadi hukum positif di Indonesia sangat tergantung pada proses pembahasan dan pengesahan yang akan melibatkan pemerintah dan DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Sebuah peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang dapat mengakomodasi kepentingan negara di satu pihak dan melindungi masyarakat pada pihak lain. Oleh karena itu, RUU KUHP sebagai sebuah karya monumental yang nantinya akan berlaku di Indonesia haruslah mengakomodasi kedua kepentingan tersebut. Dari paparan di atas, yang menjadi persoalan adalah: 1. Sejauhmana peran negara diperbolehkan membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan pikiran? 2. Apakah rumusan pasal-pasal yang terdapat dalam RUU KUHP yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pikiran sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan dalam negara demokrasi? Berikut pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan menyampaikan pikiran: Catatan: 1. Pasal-pasal yang dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi antara lain pasal tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap negara, kepala negara, dan perwakilan negara sahabat, tindak pidana terhadap ketertiban umum, tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, tindak pidana terhadap kesusilaan, tindak pidana penghinaan, dan tindak pidana terhadap ideologi negara. 2. RH Siregar, RUU KUHP dan Kebebasan Pers, Suara Pembaruan, 27 April 2005. 3. Muladi, Beberapa Catatan Terhadap Buku II RUU KUHP, makalah disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang KUHP 2004 yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM Jakarta, tanggal 23-24 Maret 2005. |


















Tanggapan