Galleri Kegiatan KHN

IMG_1885
k (13)
k (18)
17
IMG_1827
42
32
34
IMG_1942
38

Hukum Telah Mati Suri

Tragedi di Mesuji, Bima dan Sampang menjadi bukti hukum di negeri ini "Mati suri/berjiwa tapi tak bernyawa. (Nasir Jamil, anggota komisi III DPR).

Lainnya Di Pojok Bebas

Pembaruan dan Reorganisasi MA Belum Berjalan Sesuai Rencana PDF Cetak E-mail
“Meskipun secara konseptual Mahkamah Agung siap melakukan pembaruan, hingga saat ini pembaruan dan reorganisasi belum berjalan sesuai rencana,” demikian sebagian dari kesimpulan sementara penelitian KHN, bertajuk ”Membangun Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim”, yang disampaikan pada Lokakarya di Jakarta, 5 Juli 2005, dan dikutip dari Kompas, 6 Juli 2005.
Masih tentang Lokakarya itu, hukumonline.com memberitakan; Masalah yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dalam mencetak hakim-hakim yang berkualitas bukan hanya pada belum memadainya sistem rekrutmen calon hakim. Tetapi, lebih kepada terbatasnya anggaran untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang optimal bagi para hakim.
Berikut berita lengkap dari kedua media tersebut;

Proses Seleksi Tidak Transparan
Kompas, (6 Juli 2005)

Jakarta, Kompas - Proses perekrutan calon hakim belum mampu menghasilkan calon hakim yang berkualitas. Karena proses perekrutan yang tidak transparan, seorang calon hakim untuk dikukuhkan menjadi hakim harus menyuap. Akibatnya, saat menjabat yang dipikirkan adalah bagaimana memulihkan pengeluaran sebelumnya.
Demikian hasil penelitian sementara Komisi Hukum Nasional (KHN) tentang ”Membangun Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim”, Selasa (5/7) di Jakarta.
Pemaparan hasil penelitian disampaikan tim peneliti KHN, M Jodi Santoso dan kawan-kawan. Tampil menjadi narasumber adalah Paulus Effendi Lotulung (Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Urusan Peradilan Tata Usaha Negara) dan Ricardo Simanjuntak (advokat).
Penelitian KHN yang dilakukan pada Maret-Juni 2005 merupakan penelitian yuridis-empirik dalam bentuk wawancara dan kuesioner kepada sekitar 400 lebih calon hakim dan hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di 20 provinsi.
Dari penelitian ditemukan, meskipun secara konseptual Mahkamah Agung siap melakukan pembaruan, hingga saat ini pembaruan dan reorganisasi belum berjalan sesuai rencana. Rekomendasi restrukturisasi baik mengenai struktur lembaga pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta organisasi pelaksana diklat calon hakim (cakim) sebagai organ MA belum dilakukan. Selama ini proses diklat cakim dilakukan dalam bentuk kuliah dan praktik lapangan (magang) sebagai calon pegawai negeri sipil di pengadilan.
Bahkan, menurut responden, cakim diklat prajabatan bagi hakim sarat dengan penyimpangan. Di sebagian tempat, peserta diklat prajabatan dikenakan biaya, di tempat lain tidak. Ada janji dari panitia bahwa uang akan dikembalikan, tetapi ternyata tidak dikembalikan.
Tidak hanya itu, ada responden yang menyatakan beberapa penyelenggara diklat sengaja memanfaatkan peserta untuk mencari tambahan uang. Akibatnya, sistem penilaian tak didasarkan pada hasil evaluasi belajar, tetapi lebih mengarah pada kedekatan peserta dengan penyelenggara.
Ricardo menilai penelitian tersebut menunjukkan ada yang tidak beres dari sistem diklat hakim di Indonesia. ”Cakim yang lulus dengan cara curang sebenarnya sudah tidak layak menjadi hakim,” paparnya.
Paulus berpendapat, sistem diklat hakim cukup memadai, tetapi perlu disempurnakan. Perlu dikaji ulang kurikulum yang menekankan pada teknis hukum dan manajerial peradilan. (SON)

Sulit Mencetak Hakim Berkualitas dengan Anggaran Minim
Hukumonline.com (5/7/05)

Masalah yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dalam mencetak hakim-hakim yang berkualitas bukan hanya pada belum memadainya sistem rekrutmen calon hakim. Tetapi, lebih kepada terbatasnya anggaran untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang optimal bagi para hakim.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari Lokakarya (Hasil Penelitian Sementara) “Membangun Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim”, di Jakarta (5/7). Lokakarya yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) tersebut menampilkan pembicara antara lain Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Prof. Paulus Effendi Lotulung, dan pengacara Ricardo Simanjuntak.

Di awal acara, peneliti KHN M. Jodi Santoso menguraikan berbagai temuan yang didapat dari penelitian sementara yang dilakukannya terhadap sekitar 220 responden yang terdiri dari hakim dan calon hakim (cakim). Mengenai transparansi sistem rekrutmen, 41 persen responden atau 50 orang mengatakan bahwa pelaksanaan rekrutmen hakim/seleksi cakim tidak transparan.

Kemudian, tambah Jodi, soal perlu tidaknya perbaikan sistem rekrutmen hakim, sebanyak 89 persen responden menginginkan pembenahan sistem rekrutmen agar berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

Mengenai rekrutmen cakim, Paulus menekankan perlunya sistem pendidikan cakim melalui program khusus setelah calon yang bersangkutan selesai menempuh pendidikan S-1 di bidang hukum. Dia menginginkan pendidikan cakim tidak jauh berbeda dengan notaris atau dokter.

Paulus juga menyoroti perlunya penyempurnaan dan peningkatan terhadap sistem diklat hakim yang berlaku sekarang. Dia mengatakan perlu dikaji ulang tentang materi kurikulum yang harus menekankan pada teknis hukum dan sistem manajerial peradilan.

Namun, Paulus mengatakan kendala utama yang dihadapi MA saat ini adalah masalah anggaran dan sumber daya manusia yang mengelola diklat baik di pusat maupun di daerah. Dia menyebutkan bahwa sulit bagi MA untuk mengelola empat lingkungan peradilan hanya dengan anggaran sebesar Rp1,1 triliun. Padahal, anggaran yang diajukan MA besarnya Rp5,5 triliun.

Bahkan, kata Paulus, MA tidak memiliki gedung diklat yang permanen dengan fasilitas yang memadai, termasuk laboratorium pendidikan bahasa asing (Inggris) terminologi hukum agar para hakim mempu membaca literatur asing dalam perkembangan ilmu hukum yang semakin global.

Jenjang karier
Hal demikian kemudian diamini oleh Ketua Pusat Pendidikan dan Latihan MA Wildan Suyuthi Musthofa yang hadir dalam lokakarya itu. Dia mengemukakan anggaran diklat untuk 5.800 hakim se-Indonesia besarnya hanya Rp3 miliar. “Dengan anggaran yang hanya segitu apa yang mau didapat?” ujarnya.

Wildan juga menyatakan, apa yang diberikan kepada para hakim selama ini tidak lebih dari sekadar pelatihan karena waktunya hanya empat hari. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kegiatan itu tidak layak untuk disebut sebagai diklat.

Sementara itu, Ricardo Simanjuntak lebih memfokuskan pada pentingnya sistem penghargaan kepada para hakim yang berprestasi. Menurut Ricardo, salah satu cara yang dapat dilakukan MA untuk mengembalikan citra pengadilan adalah dengan memberikan sesuatu yang dimimpikan para hakim, yaitu jenjang karier yang transparan.

Selebihnya, Ricardo berharap agar MA dapat mengundang para lulusan fakultas hukum yang pintar untuk menjadi hakim. Untuk itu, kata dia, MA harus membuat sebuah sistem rekrutmen yang transparan yang bisa dijadikan kebanggaan bukan hanya untuk MA tapi juga buat para cakim. (Amr) [Mohammad Saihu]

Tanggapan

Silahkan Login Untuk Memberi Tanggapan